Bab 3
Masalah Listrik Perlu Institusi Masyarakat
Dipisahkan antara Operasional Pasar dan Kebijakan Sosial
Pemadaman listrik pada 18 Agustus 2005 telah merugikan daya saing ekonomi Indonesia yang sedang berusaha keluar dari kroni kapitalis yang runtuh pada tahun 1997.
Keruntuhan itu menjadikan Badan Pinjaman Internasional sebagai usaha terakhir dalam menanamkan modal asing dan menekan Indonesia memodernisasi ekonominya. Untuk itu pemerintah perlu mengambil inisiatif agar mengakhiri pengambilan keputusan secara internal dan lebih melibatkan masyarakat dalam pembuatan dan pemberlakuan kebijakan serta peraturan melalui institusi masyarakat yang terbuka dan dapat diandalkan.
Sebagai negara yang sedang berusaha menstrukturisasi industri listriknya, pada dasar pasar yang efisien, baik penentang maupun penyokong proses itu setuju bahwa institusi masyarakat yang andal adalah prasyarat utama—kesimpulan utama dari laporan Fabby Tumiwa untuk Working Group on Power Sector Restructuring, ketika pemerintah sedang menyusun ulang Undang-Undang Kelistrikan tahun 2002 yang telah ditolak Mahkamah Agung. Pemadaman yang terjadi dua pekan lalu seharusnya mempercepat pembentukan dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik itu.
Jumat, 15 Oktober 2010
STUDI KASUS
Diposting oleh C Y N T H I A di 18.14
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar